Meskipun demikian, proses pendinginan masih berlanjut hingga pukul 12.30 WIB dengan dukungan dari rubber boat KRI Lepu 861, yang turut membantu dalam proses tersebut.
Dia bilang, tidak ada tarif yang dikenakan untuk penumpang alias gratis, karena kapal yang digunakan merupakan kapal negara.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mewujudkan Awak Kapal Negara Patroli KPLP yang Responsif dalam Mendukung Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.
"Program Angkutan Mudik gratis Nataru ini sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara untuk memfasilitasi masyarakat pengguna transportasi laut," ujar Jon.
“Pemberian life jacket sebagai wujud tugas fungsi kami di Perhubungan Laut, yaitu mendukung pengawasan keselamatan dan keamanan transportasi laut," ungkapnya.
Tidak hanya life jacket, e-pas kecil yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal dan salah satu syarat penting dalam berlayar juga diberikan pada kesempatan tersebut.
Dalam rangka persiapan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Pengawasan Wilayah Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Direktorat KPLP berkoordinasi untuk dapat mengoptimalkan pengawasan menjelang angkutan laut Nataru.
Jon menegaskan, percepatan penyelesaian penanganan kerangka kapal ini dapat berimplikasi dengan kepentingan-kepentingan lainnya.
Langkah ini diambil untuk memperkuat monitoring kapal di sekitar wilayah pelabuhan Sanur, khususnya saat puncak musim Nataru.
“Konsolidasi dan sinergitas merupakan hal yang sangat penting dan krusial dalam keterpaduan Tim Kesiapsiagaan Musibah Pelayaran” ungkapnya.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 13 hari sejak 15 - 27 Oktober 2023 dan diikuti oleh 30 peserta, yang berasal dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kita harapkan proses pengusulan JFT Auditor ISPS Code akan berjalan lancar dan pada akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.
Adapun CIC Questionnaire dan CIC on Fire Safety Guideline dimaksud dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/cicfiresafety.
Dalam sertifikasi itu diperiksa keselamatan kapal penumpang dan kargo.
FGD kali ini terkait Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dan membahas Standarisasi Status Hukum Kapal.
Sertifikat Pencegahan Pencemaran Sementara berlaku paling lama tiga bulan yang masing-masing tidak dapat diperpanjang.
"Diharapkan dengan adanya e-paskecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum serta mendukung keamanan dan keselamatan pelayaran," tutur dia.
Personel Posko juga siaga bila terjadi keadaan darurat melalui Quick Respon Team.
Petugas memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan pada kedua kapal, dokumen kapal, dan hal terkait lainnya.
Kepala Pos Wilker Tg. Batu/Kundur di KSOP Kelas 1 Tg. Balai Karimun - DJPL - Kemenhub Tarigan beserta Staf lainnya, menyatakan kesiapannya meningkatkan sinergitas antar Instansi dengan baik.